Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakselerasi transformasi digital perbankan dalam menghadapi perkembangan digital. Saat ini, aturan terkait bank digital di Tanah Air tengah digodok.
Pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, benar-benar bank baru yang akan menerapkan digital secara penuh. Kedua, transformasi bank eksisting menjadi bank digital.
OJK telah membuat draf aturan terkait pengaturaan pendirian bank digital baru dimana syaratnya harus memiliki modal Rp 10 triliun dan memiliki satu kantor pusat di Indonesia.
"Namun, ini masih draf yang bisa saja berubah. Ini prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu pembahasan di internal OJK," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam konferensi pers virtual peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, Kamis (18/2).
0 comments:
Post a Comment