Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti potensi besar dana umat Islam yang selama ini dinilai belum tergarap optimal. Dalam sambutannya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026, Presiden menyebut nilai dana umat bisa mencapai sedikitnya Rp800 triliun setiap tahun.
Angka tersebut disebut Presiden sebagai “raksasa tidur” yang tersebar di berbagai instrumen keuangan keagamaan. Dana itu berasal dari zakat, infak, sedekah, serta wakaf yang dihimpun dari umat Islam di seluruh penjuru Indonesia.
Menurut Prabowo, jika potensi ini dikelola secara profesional dan amanah, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian nasional. Dana umat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah sosial, tetapi juga dapat menjadi mesin penggerak pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Presiden menjelaskan bahwa data mengenai potensi Rp800 triliun itu diperoleh dari laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Laporan tersebut menggambarkan besarnya arus dana keagamaan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi sistem yang kuat.
Di hadapan pengurus Majelis Ulama Indonesia dan ribuan jemaah, Prabowo menyampaikan kekagumannya terhadap potensi ekonomi umat. Ia menilai kekuatan ini jarang disadari secara utuh, baik oleh negara maupun oleh masyarakat sendiri.
Prabowo menekankan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Presiden mengumumkan rencana penyediaan lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran HI. Lahan strategis tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung pusat MUI dan lembaga-lembaga pengelola dana umat.
Lokasi di jantung ibu kota itu dipilih untuk menegaskan posisi penting institusi umat Islam dalam struktur ekonomi nasional. Presiden menilai lembaga keumatan harus memiliki fasilitas yang setara dengan pusat-pusat bisnis dan keuangan modern.
Bahkan, Prabowo menyebut kemungkinan pembangunan gedung hingga 40 lantai di kawasan tersebut. Menurutnya, bangunan itu bukan sekadar simbol fisik, melainkan representasi kekuatan, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Namun di balik optimisme itu, Presiden juga menyampaikan peringatan keras. Dana umat dalam jumlah besar sangat rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan dana umat harus bersih dari korupsi dan konflik kepentingan. Ia menilai kolaborasi antara ulama dan umara menjadi kunci utama menjaga integritas sistem.
Dana tersebut, menurut Presiden, harus benar-benar kembali kepada umat. Sasaran utamanya adalah mereka yang paling membutuhkan, seperti marbot masjid, guru ngaji, masyarakat miskin, serta korban bencana alam.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi yang adil dan tepat sasaran. Dana umat tidak boleh berhenti di lembaga, tetapi harus bergerak hingga memberi dampak nyata di tingkat akar rumput.
Sejumlah pengamat menilai gagasan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi syariah nasional. Integrasi dana umat ke dalam kebijakan ekonomi negara dinilai dapat memperluas basis pembiayaan pembangunan.
Dalam konteks ekonomi global yang tidak menentu, sumber dana domestik berbasis solidaritas sosial dianggap sebagai kekuatan tersendiri. Dana umat dipandang lebih stabil karena berakar pada nilai keagamaan dan budaya gotong royong.
Pengelolaan yang modern juga dinilai dapat mendorong literasi keuangan syariah masyarakat. Transparansi digital dan laporan terbuka akan menjadi faktor penting dalam menjaga partisipasi umat.
Meski demikian, tantangan tetap besar. Fragmentasi lembaga pengelola zakat dan wakaf selama ini membuat potensi dana umat belum sepenuhnya terkonsolidasi.
Presiden tampaknya ingin menjadikan momentum ini sebagai titik balik. Negara hadir bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk menata, memfasilitasi, dan mengawasi agar potensi tersebut tidak terbuang.
Jika berhasil, dana umat berpeluang menjadi pilar baru ekonomi nasional. Ia tidak hanya mengurangi ketergantungan pada utang dan investasi asing, tetapi juga memperkuat ekonomi berbasis keadilan sosial.
Langkah ini juga membuka ruang baru bagi peran umat Islam dalam pembangunan. Kontribusi keagamaan tidak lagi dipandang semata sebagai amal individual, tetapi sebagai kekuatan kolektif bangsa.
Ke depan, publik akan menanti realisasi dari gagasan besar ini. Apakah “raksasa tidur” dana umat benar-benar bisa bangkit, akan sangat ditentukan oleh tata kelola, integritas, dan konsistensi kebijakan negara.
0 comments:
Post a Comment