ilustrasi |
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penghina wakil presiden Ma'ruf Amin, Habib Jafar Shodik sebagai tersangka. (baca)
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video tersebut," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Dia mengatakan, barang bukti video ceramah itu didapatkan dari akun YouTube pribadi Habib Jafar. Habib yang juga Anggota FPI Bekasi itu juga tengah ditangani oleh Dirpidum Bareskrim Polri.
"Jadi barang buktinya ada video karena yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya sendiri. Dan ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh bareskrim polri. Nanti ini kan sedang dievaluasi, sedang dipelajari dan kemudian sedang dilakukan penyidikan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodik setelah dianggap menghina dengan kata tak pantas kepada wakil presiden Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadududin Utsman.
Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan, pelaporan tersebut ditujukan lantaran masyarakat Banten keberatan dengan pernyataan Habib Jafar yang menyebutkan Ma'ruf Amin dengan kata tidak pantas.
"Ini kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra banten terbaik. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," kata Agus.
Adapun, kata dia, Rabithah Babad Kesultanan Banten keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.
0 comments:
Post a Comment