Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021, Refly Harun menilai kasus Habib Rizieq ini memang sangat kontroversial.
Oleh karena itu, katanya, tak heran jika tim pengacara Habib Rizieq juga merasa bingung dengan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menjerat mantan pentolan FPI itu.
0 comments:
Post a Comment