Saingi Perbankan, #Fintech P2P Lending Jadi Alternatif #Pembiayaan Masyarakat, Ini Payung #Hukumnya

Layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) kini telah memiliki payung hukum. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Di dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending). Sehingga pada akhirnya ini akan melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.

Penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi kesempatan oleh OJK selama 6 bulan ke depan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK, dengan syarat di antaranya, penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut, sedangkan escrow account digunakan sebagai rekening bersama, di mana penerima pinjaman harus mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam ke rekening tersebut, untuk kemudian disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK juga mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Dan setelah mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus sudah naik hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar dengan mata uang rupiah.

"Jadi kita ingin buat database fintech yang beroperasi di Indonesia. Bahwa yang ada pelakunya juga bukan yang abal-abal, yang qualified, perlindungan memastikan pengamanan data berjalan dengan baik lewat regulasi yang dikeluarkan OJK," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Imansyah menambahkan, penyelenggara Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.

"POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah," ungkapnya.

Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, tidak ada kewajiban bagi para pelaku bisnis P2P lending untuk mendaftarkan usahanya ke OJK. Namun, dengan terdaftarnya perusahaan fintech-nya di OJK, maka pihak debitur dapat merasa terlindungi karena tempat ia meminjam kini telah diawasi oleh OJK.

"Jadi manfaatnya adalah perusahaan pemberi pinjaman bisa pasang logo di situsnya, bahwa ia terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga setiap orang yang meminjamkan lewat situsnya dan yang meminjam merasa comfortable," tukas dia. (sumber)
Share on Google Plus

About Admin2

Aksi damai yang digelar jutaan umat Islam di Monas, Jakarta ternyata memberi kesan indah merupakan aksi damai Pancasila; Yakni aksi yang religi, diisi ibadah, damai, bermoral tinggi, saling menghargai antara peserta dan aparat keamanan, saling bantu antara peserta aksi dan masyarakat.

0 comments:

Post a Comment

loading...