#Spirit212 telah menggairahkan semangat berkoperasi bagi warga. Bahkan beberapa aktivis menggunakan tanggal 6 Januari sebagai Hari Koperasi Syariah, seiring dengan terbentuknya Koperasi 212 di pusat dan menyusul berbagai koperasi cabang-cabang di Kabupaten.
Namun, kembalinya kepercayaan publik kepada lembaga koperasi harus dapat digunakan sebagai titik awal untuk mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan-Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) yang diamanatkan UU. (lihat UU lama dan Baru)
Saat ini PP-nya masih belum keluar. (baca)
Baca: Semua KSP Harus Punya Lembaga Penjamin Simpanan
Baca: Simpanan Koperasi Rp 50 Juta Dapat Jaminan Pemerintah
Kementerian Koperasi dan UKM RI akan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikhususkan pada koperasi simpan pinjam (KSP). Dengan adanya LPS ini, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anggota yang menyimpan dananya di KSP.
Sementara bagi karyawan KSP, dengan adanya LPS akan mempermudah pekerjaannya dalam mencari anggota baru. Lantaran calon anggota tentunya akan melihat track record KSP tersebut. Serta memastikan bahwa dananya akan aman disimpan di KSP.
“Kami di pusat sedang perjuangkan pembentukan LPS pada KSP,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM RI Braman Setyo, kemarin (11/8).
LPS koperasi nantinya dibentuk secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP itu akan mengatur aturan main LPS koperasi. Misalnya batas maksimum penjaminan, hingga aturan premi.
LPS koperasi ini juga dibentuk sesuai dengan iklim koperasi. Artinya, jika dikaitkan dengan batas maksimum penjaminan, tentu saja tidak sebesar yang ada di ketentuan LPS perbankan. Yang saat ini dipatok Rp 2 miliar.
Baca: LPS-KSP Tunggu PP
“Dari skala (penjaminan simpanan) mungkin tidak besar, sekitar Rp 100 hingga Rp 500 juta,” terangnya.
Menurut Braman, sistem LPS akan dibuat sentralistik. Jika tidak, ditakutkan akan muncul oportunistik dari pihak tertentu. Misalnya ada koperasi yang memilih premi lebih kecil, atau suku bunga penjaminan yang besar.
“Pengendaliannya tetap di pusat,” imbuh Braman.
Terkait dengan anggaran untuk pendirian LPS, dijelaskan masih melakukan negosiasi antara pemerintah dan pelaksana LPS. Bisa saja masuk PABN atau APBN-P seperti yang dilakukan pada pembentukan LPS perbankan.
Anggota DPR RI Komisi XI H Willgo Zainar membenarkan wacana tersebut masih dibahas di DPR RI. Menurutnya LPS sangat penting untuk melindungi koperasi simpan pinjam. Karena jenis koperasi tersebut menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Meskipun dana dari masyarakat pada koperasi terbilang kecil, namun itu tetap harus dijamin.
“Saya kira ini sangat positif,” ujarnya.
Baca: Perlunya LPS Micro
Menurutnya dengan adanya LPS ini, ketika koperasi merugi maka anggota tidak akan terkena resiko. Karena dananya telah dijamin oleh LPS koperasi. Setidaknya, pengaturan baru ini akan memunculkan kepercayaan masyarakat kembali pada koperasi.
“LPS koperasi dapat menjadi insentif agar orang mau berhimpun di koperasi. Serta terhindar dari kasus penipuan,” tandasnya. (sumber)
Namun, kembalinya kepercayaan publik kepada lembaga koperasi harus dapat digunakan sebagai titik awal untuk mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan-Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) yang diamanatkan UU. (lihat UU lama dan Baru)
Saat ini PP-nya masih belum keluar. (baca)
Baca: Semua KSP Harus Punya Lembaga Penjamin Simpanan
Baca: Simpanan Koperasi Rp 50 Juta Dapat Jaminan Pemerintah
Kementerian Koperasi dan UKM RI akan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikhususkan pada koperasi simpan pinjam (KSP). Dengan adanya LPS ini, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anggota yang menyimpan dananya di KSP.
Sementara bagi karyawan KSP, dengan adanya LPS akan mempermudah pekerjaannya dalam mencari anggota baru. Lantaran calon anggota tentunya akan melihat track record KSP tersebut. Serta memastikan bahwa dananya akan aman disimpan di KSP.
“Kami di pusat sedang perjuangkan pembentukan LPS pada KSP,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM RI Braman Setyo, kemarin (11/8).
LPS koperasi nantinya dibentuk secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP itu akan mengatur aturan main LPS koperasi. Misalnya batas maksimum penjaminan, hingga aturan premi.
LPS koperasi ini juga dibentuk sesuai dengan iklim koperasi. Artinya, jika dikaitkan dengan batas maksimum penjaminan, tentu saja tidak sebesar yang ada di ketentuan LPS perbankan. Yang saat ini dipatok Rp 2 miliar.
Baca: LPS-KSP Tunggu PP
“Dari skala (penjaminan simpanan) mungkin tidak besar, sekitar Rp 100 hingga Rp 500 juta,” terangnya.
Menurut Braman, sistem LPS akan dibuat sentralistik. Jika tidak, ditakutkan akan muncul oportunistik dari pihak tertentu. Misalnya ada koperasi yang memilih premi lebih kecil, atau suku bunga penjaminan yang besar.
“Pengendaliannya tetap di pusat,” imbuh Braman.
Terkait dengan anggaran untuk pendirian LPS, dijelaskan masih melakukan negosiasi antara pemerintah dan pelaksana LPS. Bisa saja masuk PABN atau APBN-P seperti yang dilakukan pada pembentukan LPS perbankan.
Anggota DPR RI Komisi XI H Willgo Zainar membenarkan wacana tersebut masih dibahas di DPR RI. Menurutnya LPS sangat penting untuk melindungi koperasi simpan pinjam. Karena jenis koperasi tersebut menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Meskipun dana dari masyarakat pada koperasi terbilang kecil, namun itu tetap harus dijamin.
“Saya kira ini sangat positif,” ujarnya.
Baca: Perlunya LPS Micro
Menurutnya dengan adanya LPS ini, ketika koperasi merugi maka anggota tidak akan terkena resiko. Karena dananya telah dijamin oleh LPS koperasi. Setidaknya, pengaturan baru ini akan memunculkan kepercayaan masyarakat kembali pada koperasi.
“LPS koperasi dapat menjadi insentif agar orang mau berhimpun di koperasi. Serta terhindar dari kasus penipuan,” tandasnya. (sumber)
0 comments:
Post a Comment