Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo mempunyai peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman, asal dia mau membongkar fakta-fakta baru di dalam persidangan yang rencananya akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Menurut Gayus, Sambo sebagai pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
0 comments:
Post a Comment