Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah angkat bicara soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut kementerian itu, 212 Mart ini bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, melainkan milik PT Kelontong Mulia Bersama.
"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Informasi ini diperoleh Zabadi dari Dinas Koperasi Kota Samarinda. Perseroan Terbatas inilah yang menghimpun dana investasi dan berujung pada laporan ke Polresta Samarinda.
0 comments:
Post a Comment